
Kronologi Cacahan Uang Di Bekasi: Sempat Di Kira Sampah Medis
Kronologi Cacahan Uang Di Bekasi: Sempat Di Kira Sampah Medis Dan Pada Akhirnya Asal-Usulnya Masih Di Telusuri. Temuan cacahan uang kertas di sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kabupaten Bekasi. Tentunya yang sempat menghebohkan publik. Potongan uang pecahan rupiah berwarna merah itu memicu beragam spekulasi. Terlebihnya mulai dari dugaan limbah medis hingga isu pelanggaran prosedur pemusnahan uang negara. Dan menanggapi hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi memastikan bahwa cacahan uang yang di temukan merupakan uang rupiah asli. Namun bukan limbah medis seperti yang sempat ramai di beritakan di awal. Kepastian itu di sampaikan langsung oleh Juru Bicara DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan. Setelah dilakukan peninjauan lapangan bersama sejumlah pihak terkait. Proses penelusuran pun menjadi sorotan. Karena melibatkan banyak instansi dan berlangsung cukup detail. Berikut Kronologi Cacahan Uang tersebut. Karena ada banyak Kronologi Cacahan Uang yang masih di selidiki.
Awal Temuan: Karung Kuning Picu Dugaan Limbah Medis
Kronologi bermula saat warga menemukan tumpukan sampah dalam karung plastik berwarna kuning. Tentunya di sebuah TPS liar yang lokasinya tak jauh dari TPST Bantargebang, Bekasi. Warna kuning pada plastik tersebut langsung memicu dugaan awal bahwa isi karung merupakan limbah medis. Terlebihnya seperti perban bekas atau selang infus. Pasalnya, plastik kuning kerap di gunakan sebagai penanda limbah berbahaya di fasilitas kesehatan. Dedi Kurniawan mengakui bahwa dugaan tersebut juga sempat muncul di internal DLH. Serta informasi awal yang beredar di masyarakat. Dan menyebutkan adanya potensi pembuangan limbah medis ilegal. Hal inilah yang membuat DLH Kabupaten Bekasi tidak ingin berspekulasi. Kemudian memilih melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
Peninjauan Bersama: Fakta Di Lapangan Berbeda Dari Dugaan
Menindaklanjuti laporan warga, DLH Kabupaten Bekasi melakukan peninjauan lapangan bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah. Dan Bahan Berbahaya dan Beracun (Ditjen PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup, tim penegakan hukum (Gakkum). Serta ketua RT setempat. Peninjauan ini bertujuan memastikan jenis sampah yang sebenarnya berada di lokasi tersebut. Hasil pemeriksaan mengejutkan. Kantong plastik kuning yang semula di curigai berisi limbah medis ternyata kosong. Tidak di temukan perban, infus, maupun sludge seperti yang ramai di beritakan sebelumnya. Namun justru, yang di temukan adalah cacahan uang kertas berwarna merah yang tercecer di area TPS. “Dalam peninjauan tidak di temukan limbah medis maupun sludge. Yang ada hanya cacahan uang berwarna merah serta plastik bag kuning dalam kondisi kosong,” ujar Dedi Kurniawan. Temuan ini sekaligus membantah isu awal yang sempat berkembang di masyarakat.
Kepastian DLH: Cacahan Tersebut Uang Rupiah Asli
Setelah memastikan tidak adanya limbah medis, fokus pemeriksaan pun bergeser pada asal-usul cacahan uang tersebut. Berdasarkan temuan awal dan hasil peninjauan, DLH Kabupaten Bekasi memastikan. Tentunya bahwa potongan-potongan itu merupakan uang rupiah asli. Meski dalam kondisi sudah di cacah, Dedi menegaskan bahwa uang tersebut tetap tergolong dokumen negara. Karena itu, keberadaannya di TPS liar menimbulkan tanda tanya besar. Dan proses pemusnahan uang seharusnya mengikuti prosedur ketat. Serta dilakukan di lokasi resmi dengan pengamanan khusus. Kepastian bahwa uang tersebut asli menjadi dasar bagi pihak berwenang untuk melanjutkan penyelidikan lebih lanjut. Fokusnya tidak hanya pada siapa yang membuang. Akan tetapi juga bagaimana proses distribusi. Dan pengawasan uang tersebut hingga bisa berakhir di lokasi pembuangan sampah ilegal.
Status TPS Liar Dan Lahan Milik Pribadi Jadi Sorotan
Fakta menarik lainnya, lokasi di temukannya cacahan uang berada di TPS liar yang berdiri di atas lahan milik perorangan. Tanah tersebut di ketahui milik seorang warga bernama Haji Santo (65). TPS ini tidak di kelola secara resmi. Terlebih yang berada cukup dekat dengan kawasan TPST Bantargebang. Keberadaan TPS liar ini menjadi perhatian serius karena kerap di manfaatkan sebagai tempat pembuangan sampah. Tentunya dari berbagai sumber tanpa pengawasan ketat.
Kondisi ini membuka celah bagi pihak-pihak tertentu untuk membuang material sensitif. Serta termasuk benda yang seharusnya di kelola dengan prosedur khusus. DLH Kabupaten Bekasi menegaskan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menertibkan TPS liar tersebut. Kemudian sekaligus mendalami asal-usul cacahan uang. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan sampah dan pengawasan lingkungan yang lemah bisa berdampak pada persoalan yang lebih besar. Dan termasuk potensi pelanggaran hukum.
Jadi itu dia yang sempat di kira sampah medis dari Kronologi Cacahan Uang.