Minggu, 07 Desember 2025
Inhaler Thailand
Inhaler Thailand Di Nyatakan Ilegal Oleh BPOM

Inhaler Thailand Di Nyatakan Ilegal Oleh BPOM

Inhaler Thailand Di Nyatakan Ilegal Oleh BPOM

Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Inhaler Thailand
Inhaler Thailand Di Nyatakan Ilegal Oleh BPOM

Inhaler Thailand Di Nyatakan Ilegal Oleh BPOM Sehingga Perlu Waspada Terhadap Produk Luar Negeri Tanpa Izin Edar. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyatakan bahwa produk Inhaler Thailand, yakni Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2, ilegal untuk diedarkan di Indonesia. Produk ini tidak terdaftar di database BPOM sehingga secara resmi tidak memiliki izin edar di Indonesia. Sejak Februari 2025, BPOM mencatat telah ada pemantauan terhadap peredaran dan promosi produk ini di berbagai platform daring, termasuk e‑commerce dan media sosial.

Keputusan itu muncul setelah otoritas Thailand, Thailand Food and Drug Administration (Thailand FDA), menemukan bahwa batch tertentu dari inhaler Hong Thai tersebut gagal memenuhi standar keamanan mikrobiologi. Temuan mencakup jumlah mikroba aerob total, jumlah gabungan khamir dan kapang, serta bakteri Clostridium spp yang melebihi batas yang ditetapkan. Karena faktor kontaminasi tersebut, produk dianggap berisiko bagi kesehatan, terutama jika digunakan oleh kelompok rentan seperti anak‑anak, lansia, atau orang dengan kondisi pernapasan.

Seiring temuan tersebut, BPOM kemudian mengidentifikasi peredaran produk ini di Indonesia. Hasil monitoring menunjukkan terdapat 539 tautan penjualan di platform daring yang menjual produk ini. Estimasi jumlah unit yang terjual mencapai hampir 30 000 buah dengan nilai keekonomian penjualan lebih dari Rp 900 juta. Dengan status ilegal dan tanpa izin edar, peredaran tersebut menjadi pelanggaran terhadap regulasi peredaran obat dan bahan obat di Indonesia.

BPOM kemudian mengambil langkah koordinasi dengan platform e‑commerce, Asosiasi E‑Commerce Indonesia (idEA) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan penurunan atau takedown tautan penjualan. Pernyataan BPOM ini juga dilengkapi dengan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati‑hati dalam membeli produk obat bahan alam atau herbal, terutama yang berasal dari luar negeri atau viral di media sosial tanpa melalui jalur resmi.

BPOM Telah Menyatakan Inhaler Thailand Ilegal Untuk Di Edarkan

BPOM Telah Menyatakan Inhaler Thailand Ilegal Untuk Di Edarkan di Indonesia karena tidak memiliki izin resmi edar. Keputusan ini muncul setelah BPOM melakukan pemantauan terhadap peredaran produk herbal impor yang banyak di pasarkan melalui e‑commerce dan media sosial. Produk ini sempat populer karena di klaim mampu meredakan hidung tersumbat atau memberikan efek segar, sehingga banyak masyarakat yang membelinya tanpa menyadari risiko kesehatan yang mungkin timbul. BPOM menegaskan bahwa semua produk obat atau suplemen yang masuk ke Indonesia harus memiliki izin edar resmi agar aman di gunakan, dan inhaler dari Thailand tersebut tidak memenuhi persyaratan ini.

Penetapan ilegalnya inhaler ini di dasari oleh temuan otoritas Thailand, Thailand Food and Drug Administration (Thailand FDA), yang melaporkan bahwa batch tertentu dari inhaler Hong Thai gagal memenuhi standar mikrobiologi. Hasil uji menunjukkan adanya kontaminasi bakteri dan jamur yang melebihi batas aman, termasuk mikroba aerob total, khamir, kapang, dan Clostridium spp. Hal ini menjadi perhatian serius karena penggunaan produk yang terkontaminasi bisa menimbulkan risiko kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia, atau orang dengan gangguan pernapasan. Berdasarkan temuan ini, BPOM kemudian menindaklanjuti dengan melakukan monitoring di Indonesia dan menemukan ribuan tautan penjualan produk ini di berbagai platform online.

BPOM juga mengungkapkan bahwa sebanyak hampir 30 000 unit inhaler telah terjual dengan nilai ekonomi lebih dari Rp 900 juta. Meski produk ini tidak memiliki izin edar. Untuk mengatasi peredaran ilegal, BPOM bekerja sama dengan Asosiasi E‑Commerce Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menurunkan atau menutup penjualan daring produk tersebut.

Pentingnya Kehati-Hatian Terhadap Produk Luar Negeri

Pentingnya Kehati-Hatian Terhadap Produk Luar Negeri yang belum memiliki izin edar tidak bisa di anggap remeh, terutama dalam konteks kesehatan dan keselamatan konsumen. Produk impor, termasuk obat herbal, suplemen, atau alat kesehatan. Sering kali di jual dengan klaim menarik dan cepat viral di media sosial. Konsumen cenderung tergiur oleh harga murah atau testimoni yang tampak meyakinkan, sehingga membeli tanpa mengecek status legalitas produk tersebut. Padahal, produk yang tidak memiliki izin edar resmi berarti belum melalui serangkaian uji keamanan, mutu, dan khasiat yang ketat. Hal ini berpotensi menimbulkan risiko kesehatan serius bagi pengguna, mulai dari reaksi alergi, iritasi. Hingga infeksi akibat kontaminasi mikroba atau bahan berbahaya yang terkandung dalam produk.

Kasus inhaler asal Thailand yang di nyatakan ilegal oleh BPOM menjadi contoh nyata betapa pentingnya kewaspadaan konsumen. Produk ini sempat beredar luas di Indonesia dan di minati. Karena klaim dapat meredakan hidung tersumbat, padahal batch tertentu gagal memenuhi standar keamanan mikrobiologi di negara asalnya. Kontaminasi bakteri dan jamur yang terdeteksi menimbulkan risiko. Bagi siapa saja yang menggunakannya, terutama anak-anak, lansia, atau orang dengan kondisi pernapasan tertentu.

Jika masyarakat tidak berhati-hati dan mengonsumsi atau menggunakan produk semacam ini. Dampaknya bisa langsung terasa pada kesehatan mereka, bahkan menimbulkan komplikasi serius. Selain risiko kesehatan, membeli produk ilegal juga berpotensi merugikan konsumen dari sisi ekonomi. Produk tanpa izin edar mungkin saja di jual dengan harga tinggi, tetapi kualitas dan keamanan tidak terjamin. Jika terjadi masalah, konsumen tidak memiliki jalur resmi untuk mengadu atau mendapatkan ganti rugi.

Mengandung Bahan Atau Zat Yang Berpotensi Berisiko

Produk inhaler asal Thailand yang di nyatakan ilegal oleh BPOM Mengandung Bahan Atau Zat Yang Berpotensi Berisiko bagi kesehatan. Meskipun dalam kemasan produk tampak aman dan di jual sebagai inhaler herbal. Salah satu fokus utama BPOM dan otoritas Thailand adalah kontaminasi mikrobiologi yang di temukan dalam batch tertentu. Termasuk adanya bakteri Clostridium spp, jumlah mikroba aerob total, serta khamir dan kapang yang melebihi batas aman. Kehadiran mikroorganisme ini menjadi masalah serius karena inhaler di gunakan dengan cara di hirup, sehingga langsung memasuki saluran pernapasan. Infeksi atau reaksi alergi akibat bakteri dan jamur ini bisa terjadi. Terutama pada anak-anak, lansia, atau orang dengan gangguan pernapasan seperti asma dan alergi.

Selain risiko mikrobiologi, produk ini juga mengandung berbagai bahan aktif herbal yang belum di uji secara lengkap sesuai standar BPOM. Meskipun produk mengklaim menggunakan bahan alami, kombinasi zat kimia dari ekstrak herbal tertentu kadang dapat menimbulkan efek samping. Misalnya, inhaler herbal sering mengandung mentol, kamper, atau eukaliptus. Yang jika di gunakan secara berlebihan dapat menimbulkan iritasi saluran pernapasan, sesak napas, atau reaksi kulit. Jika produk di campur dengan zat tambahan yang tidak teridentifikasi, risikonya meningkat, karena dosis dan interaksi kimiawi tidak terkontrol.

Kontaminasi juga bisa terjadi selama proses produksi yang tidak memenuhi standar GMP (Good Manufacturing Practices). Bahan aktif yang tidak di saring atau di simpan dengan benar memungkinkan pertumbuhan mikroba. Sedangkan penggunaan zat tambahan yang tidak sesuai dosis dapat memicu toksisitas. Karena inhaler ini di pasarkan di Indonesia tanpa izin edar, konsumen tidak memiliki jaminan. Bahwa setiap batch di uji dan aman untuk di gunakan. Tanpa pengawasan resmi, kualitas dan konsentrasi zat aktif menjadi tidak terjamin, sehingga risiko kesehatan menjadi lebih tinggi. Inilah risiko jika menggunakan Inhaler Thailand.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait