
Usia 16 Tahun Sudah Bisa Rekam e-KTP! Cek Caranya Di Sini
Usia 16 Tahun Sudah Bisa Rekam e-KTP! Cek Caranya Di Sini Yang Wajib Kalian Pahami Syarat Dan Prosedurnya Bagaimana. Kabar baik bagi para remaja Indonesia. Pemerintah kini memperbolehkan warga negara yang telah Usia 16 Tahun. Tentunya untuk melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP). Kebijakan ini bertujuan agar saat menginjak usia 17 tahun. Dan dengan kartu identitas bisa langsung di cetak tanpa harus mengulang proses dari awal. Banyak orang tua maupun pelajar yang masih bingung soal aturan ini. Mulai dari syarat yang harus di siapkan, alur pendaftaran. Terlebihnya hingga proses perekaman di kantor Dukcapil. Agar tidak salah langkah, berikut penjelasan lengkap mengenai syarat dan prosedur rekam e-KTP bagi Usia 16 Tahun.
Siapa Saja Yang Sudah Boleh Rekam e-KTP Di Tersebut?
Perekaman e-KTP di ini di peruntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Dan yang akan genap berusia 17 tahun dalam waktu dekat. Biasanya, perekaman sudah bisa dilakukan maksimal satu tahun sebelum ulang tahun ke-17. Kebijakan ini memudahkan pelajar agar tidak terkendala administrasi saat membutuhkan KTP untuk keperluan sekolah, pendaftaran ujian. Terlebihnya hingga persiapan masuk dunia kerja atau kuliah. Meski sudah di rekam, perlu di pahami bahwa e-KTP fisik baru bisa di cetak setelah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Syarat Lengkap Rekam e-KTP Umur Tersebut
Syarat perekaman e-KTP tergolong sederhana dan mudah di penuhi. Pemohon cukup membawa dokumen dasar yang sudah di miliki sejak lahir atau sekolah.
Syarat utama yang perlu di siapkan antara lain:
- Kartu Keluarga (KK) asli atau salinan
- Akta kelahiran (jika di minta sebagai pendukung)
- Umur minimal di bawah 17 tahun
Datang langsung Ke kantor Dukcapil Sesuai domisili
Untuk anak yang masih berstatus pelajar, kehadiran orang tua atau wali biasanya d ianjurkan. Meski tidak selalu di wajibkan. Yang terpenting, data di KK harus sudah sesuai dan tidak bermasalah agar proses perekaman berjalan lancar.
Prosedur Perekaman e-KTP Di Kantor Dukcapil
Proses perekaman e-KTP dilakukan secara langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Saat datang, pemohon akan diarahkan ke loket layanan perekaman.
Tahapan perekaman meliputi:
- Verifikasi data berdasarkan KK
- Pengambilan foto wajah
- Perekaman sidik jari
- Perekaman tanda tangan
- Pemindaian iris mata (di beberapa daerah)
Seluruh proses ini biasanya tidak memakan waktu lama, sekitar 10–15 menit per orang. naMUN tergantung antrean. Setelah selesai, petugas akan menyimpan data secara digital. Pemohon tidak langsung menerima KTP fisik, melainkan menunggu hingga usia 17 tahun.
Kapan e-KTP Di Cetak Dan Apa Manfaat Rekam Lebih Awal?
Meski perekaman dilakukan di umur di bawah 17 tahun. Namun pencetakan e-KTP baru dapat dilakukan saat pemohon genap 17 tahun. Namun karena data sudah tersimpan, proses pencetakan nantinya jauh lebih cepat dan praktis. Manfaat rekam e-KTP lebih awal sangat terasa. Dan nantinya anak tidak perlu lagi mengantre panjang saat ulang tahun ke-17. Serta sudah siap secara administrasi untuk berbagai kebutuhan penting. Mulai dari pendaftaran SIM, rekening bank, BPJS. Terlebihnya hingga keperluan pendidikan dan pekerjaan. Selain itu, kebijakan ini juga membantu pemerintah dalam memperbarui data kependudukan secara akurat dan berkelanjutan.
Perekaman e-KTP di umur di bawah 17 tahun merupakan langkah cerdas untuk mempersiapkan identitas resmi sejak dini. Dengan syarat yang mudah dan prosedur yang cepat, masyarakat di harapkan memanfaatkan layanan ini. Tentunya agar tidak terkendala urusan administrasi di kemudian hari. Bagi orang tua, mendampingi anak melakukan perekaman e-KTP adalah bentuk kesiapan menghadapi fase dewasa. Sementara bagi remaja, ini menjadi langkah awal untuk mengenal tanggung jawab sebagai warga negara. Jadi, tak ada salahnya segera cek dan lakukan perekaman e-KTP di Dukcapil terdekat jika sudah Usia 16 Tahun.