Selasa, 18 Maret 2025
THR Ojol
THR Ojol Dan Syarat Mendapatkannya Bagi Driver

THR Ojol Dan Syarat Mendapatkannya Bagi Driver

THR Ojol Dan Syarat Mendapatkannya Bagi Driver

Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
THR Ojol
THR Ojol Dan Syarat Mendapatkannya Bagi Driver

THR Ojol Dan Syarat Mendapatkannya Bagi Driver Wajib Di Ketahui Karena Ada Beberapa Kriteria Untuk Menentukan Kelayakan. Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online menjadi perhatian pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2025. Perusahaan aplikasi di wajibkan memberikan bonus kepada para pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi.

Pemberian bonus ini harus di lakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sehingga para mitra pengemudi bisa merasakan manfaatnya tepat waktu. Besaran THR Ojol yang di berikan di dasarkan pada produktivitas dan kinerja pengemudi selama setahun terakhir. Pengemudi yang aktif dan memiliki kinerja baik akan menerima bonus yang di hitung berdasarkan 20%. Dari rata-rata pendapatan bersih bulanan mereka dalam 12 bulan terakhir. Namun, bagi pengemudi yang kurang aktif atau tidak masuk dalam kategori produktif, bonus di berikan berdasarkan kemampuan perusahaan aplikasi.

Perusahaan aplikasi seperti Gojek, Grab, dan Maxim telah menyatakan komitmennya dalam memberikan THR kepada para mitra pengemudi dan juga kurir. Besaran dan mekanisme pencairannya bervariasi tergantung kebijakan masing-masing perusahaan, namun tetap mengikuti pedoman dari pemerintah. Selain uang tunai, beberapa perusahaan juga memberikan bentuk dukungan lain. Seperti insentif tambahan atau potongan biaya layanan sebagai bentuk apresiasi. Kebijakan ini di harapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol dan kurir online. Terutama dalam menghadapi kebutuhan ekonomi saat Hari Raya.

Dengan adanya pemberian THR ini, semangat kerja pengemudi di harapkan meningkat, sehingga mereka dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemerintah juga terus memantau pelaksanaan kebijakan ini untuk memastikan bahwa perusahaan aplikasi mematuhi aturan dan tidak mengabaikan hak-hak mitra pengemudinya. Pemberian THR ini menjadi langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi di Indonesia. Khususnya di momen penting seperti Hari Raya di Planet Merah.

Syarat Dan Proses Klaim THR Ojol

Syarat Dan Proses Klaim THR Ojol dan mekanisme yang telah di atur oleh pemerintah serta perusahaan aplikasi seperti Gojek, Grab, dan Maxim. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2025. Perusahaan aplikasi di wajibkan memberikan THR kepada mitra pengemudi mereka, terutama bagi yang memenuhi kriteria tertentu. Salah satu syarat utama adalah keaktifan pengemudi dalam menjalankan order selama periode yang di tentukan.

Pengemudi yang memiliki jam kerja tinggi dan tingkat penyelesaian order yang baik. Lebih berpeluang mendapatkan THR di bandingkan mereka yang kurang aktif. Selain itu, performa pengemudi juga menjadi pertimbangan. Seperti rating yang di berikan oleh pelanggan serta kepatuhan terhadap kode etik perusahaan aplikasi. Pengemudi yang sering membatalkan order atau memiliki catatan pelanggaran berisiko tidak mendapatkan THR.

Proses klaim THR bagi pengemudi ojol umumnya di lakukan secara otomatis oleh perusahaan aplikasi. Data keaktifan dan performa pengemudi terekam dalam sistem, sehingga tidak di perlukan pengajuan manual oleh pengemudi. Perusahaan akan melakukan evaluasi dan mencairkan THR secara langsung ke dompet digital. Atau rekening pengemudi paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Besaran THR yang di terima pun bervariasi, tergantung pada tingkat produktivitas masing-masing pengemudi.

Bagi pengemudi dengan performa tinggi, besaran THR dapat mencapai 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan. Dalam 12 bulan terakhir, dengan beberapa pengemudi yang memenuhi semua syarat bisa mendapatkan hingga Rp6 juta. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol serta mendorong mereka untuk tetap aktif dan memberikan layanan terbaik kepada pelanggan. Dengan adanya skema THR ini, di harapkan para mitra pengemudi dapat lebih termotivasi. Untuk bekerja secara profesional dan memperoleh manfaat ekonomi yang lebih baik menjelang Hari Raya.

Kebijakan Khusus Dari Platform

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi ojek online (ojol) menjelang Hari Raya. Beberapa platform layanan transportasi berbasis aplikasi telah menetapkan Kebijakan Khusus Dari Platform terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) atau bonus serupa. Gojek, misalnya, meluncurkan program “Tali Asih Hari Raya” yang memberikan bonus uang tunai kepada mitra pengemudi yang memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut mencakup keaktifan kerja, jumlah pesanan yang di selesaikan, dan penilaian layanan oleh pelanggan. Bonus ini di harapkan dapat di terima oleh mitra pengemudi sebelum perayaan Lebaran, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam memberikan layanan terbaik kepada pelanggan.

Grab juga mengambil langkah serupa dengan menyediakan program bonus Lebaran bagi mitra pengemudi yang menunjukkan kinerja baik. Kriteria penerima bonus meliputi jumlah pesanan yang di selesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam online, serta rating pengemudi. Program ini di rancang untuk memberikan penghargaan secara adil, di mana tingkat apresiasi yang di terima mencerminkan tingkat keaktifan, kontribusi, dan pencapaian masing-masing mitra.

Di sisi lain, Maxim menyatakan bahwa mereka tidak mampu memberikan THR uang tunai kepada mitra pengemudi karena keterbatasan kondisi finansial perusahaan. Sebagai alternatif, Maxim berencana memberikan Bantuan Hari Raya berupa bahan pokok atau pengurangan komisi aplikasi untuk mitra yang memenuhi kriteria tertentu. Langkah ini di ambil sebagai bentuk apresiasi kepada mitra pengemudi, meskipun tidak uang tunai.

Pemerintah, melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2025, mengimbau perusahaan dengan layanan berbasis pada aplikasi agar memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan juga kurir online uang tunai, dengan mempertimbangkan keaktifan kerja mereka. Imbauan ini bertujuan untuk memberikan manfaat nyata bagi para pengemudi dan juga kurir online, serta menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor transportasi dan logistik berbasis aplikasi.

Kriteria Tertentu

Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pengemudi ojek online di tentukan oleh beberapa Kriteria Tertentu yang telah di tetapkan oleh masing-masing platform. Salah satu faktor utama yang di perhitungkan adalah jumlah pesanan yang berhasil di selesaikan dalam periode tertentu. Semakin banyak pesanan yang di terima dan di selesaikan, semakin besar peluang pengemudi untuk mendapatkan THR. Selain itu, keaktifan pengemudi juga menjadi pertimbangan penting.

Tingkat penyelesaian pesanan juga menjadi salah satu indikator dalam menentukan pemberian THR. Pengemudi yang memiliki tingkat pembatalan rendah dan konsisten dalam menyelesaikan order tanpa kendala dinilai lebih layak untuk mendapatkan apresiasi tersebut. Beberapa platform juga mempertimbangkan masa kerja pengemudi. Mitra yang telah bekerja selama lebih dari 12 bulan memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan THR penuh, sedangkan yang bekerja kurang dari setahun bisa mendapat THR dengan perhitungan yang disesuaikan berdasarkan lamanya kerja.

Dengan adanya skema ini, para pengemudi dapat merasakan manfaat ekonomi yang lebih baik menjelang hari raya, sehingga kesejahteraan mereka tetap terjaga. Keseluruhan kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan hubungan yang lebih baik antara pengemudi dan platform serta meningkatkan kualitas layanan transportasi online di Indonesia. Semua upaya ini bermuara pada satu tujuan, yaitu memastikan bahwa pengemudi mendapatkan penghargaan yang layak atas kerja keras mereka sepanjang tahun, melalui mekanisme yang adil dan transparan dalam pemberian THR Ojol.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait