
NEWS

Tilang Manual Tetap Berlaku Saat Operasi Keselamatan 2025
Tilang Manual Tetap Berlaku Saat Operasi Keselamatan 2025

Tilang Manual Tetap Berlaku Saat Operasi Keselamatan 2025 Dan Hal Ini Di Lakukan Untuk Menertibkan Lalu Lintas. Meskipun sistem tilang elektronik (ETLE) telah di terapkan di berbagai kota di Indonesia. Tilang Manual masih tetap di perlukan dalam penegakan hukum lalu lintas. Salah satu alasan utama adalah bahwa sistem ETLE memiliki keterbatasan dalam menangkap semua jenis pelanggaran. Kamera tilang elektronik umumnya hanya bisa mendeteksi pelanggaran tertentu. Seperti menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, atau tidak menggunakan sabuk pengaman.
Namun, ada banyak pelanggaran lain yang sulit di deteksi oleh kamera. Seperti pengemudi yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), kendaraan tanpa kelengkapan surat-surat, penggunaan pelat nomor palsu. Atau pengendara yang sengaja menutupi pelat nomor agar tidak terdeteksi oleh sistem ETLE. Dalam kasus seperti ini, tilang manual menjadi solusi untuk memastikan penegakan hukum yang lebih efektif. Selain itu, di banyak daerah yang belum memiliki infrastruktur ETLE. Tilang manual masih menjadi satu-satunya cara untuk menindak pelanggar lalu lintas.
Kamera ETLE baru tersebar di kota-kota besar, sementara di daerah yang masih minim teknologi. Polisi lalu lintas tetap harus berpatroli dan menindak pelanggaran secara langsung. Selain itu, tilang manual juga berperan penting dalam penegakan aturan di situasi-situasi darurat. Seperti pengendara yang membahayakan keselamatan orang lain atau pengemudi dalam keadaan mabuk.
Meskipun begitu, penerapan tilang manual harus di lakukan dengan transparan dan profesional untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. Seperti pungli atau negosiasi di tempat. Oleh karena itu, penting bagi aparat kepolisian untuk mengoptimalkan penggunaan tilang manual sebagai pelengkap dari sistem ETLE, bukan sebagai pengganti. Dengan kombinasi kedua metode ini, di harapkan penegakan hukum lalu lintas di Indonesia bisa lebih efektif dan disiplin berkendara semakin meningkat. Sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.
Tilang Manual Tetap Di Berlakukan
Pada tahun 2025, kepolisian tetap memberlakukan Tilang Manual Tetap Di Berlakukan di berbagai daerah. Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum lalu lintas yang lebih efektif. Meskipun sistem tilang elektronik (ETLE) telah di terapkan di banyak kota besar. Tilang manual masih di perlukan untuk menangani berbagai pelanggaran yang tidak dapat terdeteksi oleh kamera ETLE. Beberapa contoh pelanggaran yang hanya bisa di tindak secara langsung oleh petugas adalah pengendara yang tidak memiliki. Atau membawa surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Penggunaan kendaraan dengan pelat nomor palsu atau tidak sesuai aturan. Serta pengendara yang sengaja menutupi pelat nomor agar tidak terekam kamera. Selain itu, pelanggaran seperti pengemudi dalam kondisi mabuk, ugal-ugalan di jalan raya. Atau mengangkut muatan berlebih juga memerlukan intervensi langsung oleh petugas di lapangan. Dengan masih di berlakukannya tilang manual, masyarakat di imbau untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Baik di wilayah yang sudah memiliki ETLE maupun di daerah yang masih mengandalkan patroli manual.
Kepolisian juga menegaskan bahwa penerapan tilang manual akan di lakukan dengan profesionalisme. Dan transparansi untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) yang sering menjadi keluhan masyarakat. Di sisi lain, kehadiran petugas di jalan raya bukan hanya untuk menindak pelanggar. Tetapi juga untuk memberikan edukasi dan memastikan keamanan serta kelancaran lalu lintas.
Dengan adanya kombinasi antara sistem tilang elektronik dan tilang manual, di harapkan kesadaran dan disiplin berkendara di Indonesia semakin meningkat. Masyarakat di harapkan tidak hanya patuh karena takut di tilang. Tetapi juga karena memiliki kesadaran untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Dengan kepatuhan yang lebih baik terhadap aturan lalu lintas. Angka kecelakaan di jalan dapat di tekan, sehingga tercipta kondisi berkendara yang lebih aman dan tertib bagi semua pihak.
Jenis Pelanggaran Yang Akan Di Tindak
Pada tahun 2025, kepolisian tetap memberlakukan tilang manual Jenis Pelanggaran Yang Akan Di Tindak. Dan berbagai jenis pelanggaran lalu lintas yang tidak dapat terdeteksi oleh sistem tilang elektronik (ETLE). Salah satu pelanggaran yang menjadi fokus tilang manual adalah pengendara yang tidak memiliki atau membawa surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Kamera ETLE hanya bisa menangkap pelanggaran visual, sehingga pemeriksaan dokumen kendaraan tetap harus di lakukan secara langsung oleh petugas di lapangan.
Selain itu, kendaraan dengan pelat nomor palsu, tidak sesuai dengan data registrasi, atau sengaja di tutupi agar tidak terekam ETLE juga akan di tindak melalui tilang manual. Pelanggaran lain yang memerlukan intervensi langsung adalah pengendara dalam kondisi mabuk atau terpengaruh obat-obatan terlarang. Hal ini sulit terdeteksi oleh kamera ETLE, sehingga petugas di lapangan berperan penting dalam melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap pengemudi yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Selain itu, tindakan berkendara ugal-ugalan, seperti balap liar, menerobos jalur busway, dan melakukan aksi berbahaya di jalan raya, juga hanya bisa di tindak melalui program ini. Kendaraan yang membawa muatan berlebih atau melebihi batas kapasitas juga menjadi sasaran penegakan tilang manual, karena hal ini berisiko menyebabkan kecelakaan dan merusak infrastruktur jalan. Penggunaan knalpot bising yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum juga akan mendapat perhatian khusus dari petugas.
Selain itu, pengendara yang melawan arus di jalan yang tidak terpantau kamera ETLE, tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman di area yang belum memiliki sistem tilang elektronik, serta pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara tetap akan di tindak melalui patroli langsung. Dengan di berlakukannya tilang manual bersamaan dengan ETLE, kepolisian berharap dapat menutup celah pelanggaran yang masih sering terjadi di jalan raya dan meningkatkan kedisiplinan serta keselamatan berkendara di Indonesia.
Pernyataan Resmi Kepolisian
Pada akhir Januari 2025, Pernyataan Resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi menghapuskan penerapan tilang manual dan sepenuhnya beralih ke sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Keputusan ini diambil sebagai langkah adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan untuk meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam penegakan hukum lalu lintas.
Dengan penerapan ETLE, diharapkan dapat meminimalisir interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang dan praktik pungutan liar. Namun, meskipun tilang manual dihapuskan, peran petugas kepolisian di lapangan tetap vital. Mereka akan terus melakukan pengawasan, memberikan edukasi, dan memastikan kelancaran arus lalu lintas.
Selain itu, untuk pelanggaran yang belum tercover oleh sistem ETLE, seperti penggunaan pelat nomor palsu atau pelanggaran yang terjadi di area yang belum terpasang kamera ETLE, petugas akan memberikan teguran sebagai bentuk penegakan hukum non-justitia. Polri menegaskan bahwa meskipun metode penegakan hukum berubah, tujuan utamanya tetap sama, yaitu menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan mendukung upaya kepolisian dalam mewujudkan budaya berlalu lintas yang lebih baik dengan adanya Tilang Manual.